Oknum pegawai bagian penerimaan berkas tersebut tidak mau mengeluarkan surat tersebut.
Padahal, yang diminta adalah hanya surat keterangan bahwa ibu yang bersangkutan tidak bekerja dan tidak memiliki penghasilan. Surat keterangan itu diperlukan untuk melengkapi persayaratan pendaftaran di salah satu perguruan tinggi negeri (PTN) di Jawa Timur. Akibat tidak dikeluarkan surat tersebut, Bairy Trisaputra Pamungkas (18) gagal masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Mohammad Hasyim (52), ayah Bairy menuturkan, surat tersebut adalah syarat mutlak untuk daftar ulang. Anak ketiganya itu sebenarnya sudah diterima di Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Jawa Timur. Namun untuk pendafataran ulang harus disertakan sejumlah bukti telampir. Misalnya, selip gaji orang tua, rekning listrik dan NPWP.
“Istri saya tidak bekerja makanya mengurus surat penyataan yang harusnya dikeluarkan pihak kelurahan. Namun alasan kelurahan tidak dapat mengeluarkan surat karena ibu kandung anak saya sudah meninggal. Istri saya yang sekarang adalah ibu tiri Bairy. Alasannya sangat tidak logis. Padahal sudah ada surat pernyataan dari RT dan RW tapi tetap tidak dikeluarkan,” kata Hasyim, Senin (22/07/2013).
Saat itu, anaknya hanya mengurus sendiri ke kelurahan pada Kamis (11/07). Sedangkan batas pendaftaran ulang adalah Jumat (12/07). Artinya, hanya ada waktu sehari untuk mendaftar ulang.
“Anak saya sudah mencoba mendaftar online tanpa menyertakan surat keterangan tersebut tapi tidak diterima, karena itu adalah syarat mutlak,” ujarnya dengan penuh penyesalan.
Dirinya sangat menyesalkan hal tersebut. Pasalnya, anak ketiganya itu sangat antusias untuk kuliah di jurusan Tehnik Informatika UTM, Jawa Timur. Namun, hanya karena pihak kelurahan tidak bersedia mengeluarkan surat keterangan maka cita-cita anaknya pun pupus.
Dirinya dan anaknya mengaku sangat kecewa dengan kejadian tersebut. Menurut dia, tidak seharusnya oknum pegawai kelurahan itu memupuskan cita-cita anaknya.
“Ini atas inisiatif dia sendiri yang ingin kuliah di kampung halaman orang tuanya. Karena dua anak saya lainnya kuliah di Jakarta. Jujur saya sangat kecewa. Yang diminta bukanlah surat keterangan tidak mampu, tetapi surat keterangan bahwa ibunya tidak bekerja. Dan itu sebagai syarat mutlak yang harus disertakan,” tegasnya sekali lagi.
Kekecewaan itu juga sudah diungkapkan Hasyim dengan melayangkan surat ke Wali Kota Depok Nur Mahmdi Ismail. Dia berharap surat itu dapat sampai ke tangan wali kota dan dibaca agar dapat dijadikan koreksi pegawainya. Dia meminta agar ada perbaikan dalam sistem pelayanan hingga tingkat kelurahan. Dengan harapan, kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Saya harap ada tindakan kepada staf bersangkutan dan kiranya dapat memberikan pencerahan kepada seluruh aparatur kelurahan di Kota Depok tentang Tupoksi dari aparatur Kelurahan. Ketidak bersediaan staf kelurahan mengeluarkan surat keterangan, membuat putra saya gagal masuk PTN,” ucapnya penuh kecewa.
Terpisah, Lurah Curug, Cimanggis, Depok, Purwadi mengaku, pihaknya selalu memberikan pelayanan pada tiap masyarakat yang mengurus surat. Dia berkelit, adanya kesalahpahaman yang terjadi saat yang bersangkutan mengurus surat.
“Dia ingin mengurus surat keterangan tidak bekerja atas ibunya yang sudah meninggal. Dan kita sudah menyarankan agar ibu tirinya membuat surat pernyataan tapi tidak mau,” kelitnya membela stafnya.
Dia justru menuding yang bersangkutanlah kurang memahami aturan. Dikatakan dia, pihaknya tidak akan mempersulit segala pengurusan sepanjang sesuai prosedur.
“Kesalahankan bukan pada kami. Saya selalu memfasilitasi segala urusan warga kok,” akunya.
Purwadi mengklaim, jika sesuai aturan surat keterangan semcam itu bisa selesai dalam waktu sehari.
“Anaknya kan ngurus sendiri tanpa didampingi. Saat itu dia datang hari Kamis dan kami tunggu sampai Jumat tapi enggak datang juga. Jadi kesalahan bukan pada kami,” tutupnya.
Sumber: http://metro.sindonews.com/read/2013/07/22/31/764073/dipersulit-kelurahan-remaja-gagal-masuk-ptn