Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak melarang warga daerah datang ke Jakarta, namun hendaknya memiliki keahlian.
Dengan demikian tak menjadi beban dan penganggurang di Ibu Kota. Pasalnya, menurut Ahok, banyak pendatang baru tak memiliki keahlian dan rencana yang jelas, sehingga menjadi pengangguran.
"Kita tidak melarang orang dari daerah lain datang ke Jakarta. Tetapi harus memiliki keahlian dan pekerjaan. Kalau tidak memiliki pekerjaan, jangan datang ke Jakarta," kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta saat menjadi memimpin Apel Siaga Pengendalian Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1434 Hijriah di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Sebab, kata Ahok, jika tidak memiliki pekerjaan pasti, maka keberaadaan warga pendatang akan merepotkan kerabat atau saudara yang tinggal di Jakarta.
"Ya pasti numpang di tempat saudara dong. Kalau tidak punya uang, kan jadi merepotkan keluarga. Nah kalau merepotkan, pasti kamu dipulangin. Jadi ngapain kita habisikan duit cuma buat OYK (Operasi Yustisi Kependudukan) saja," tutur mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Dikatakan , Pemprov DKI akan mengganti pelaksanaan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) menjadi Operasi Bina Kependudukan (Biduk). Operasi Biduk digelar untuk membantu warga yang belum memiliki KTP, tapi telah memiliki pekerjaan tetap di Ibu Kota.
"Kalau sudah 10 tahun, pasti dia punya bukti dari tetangga bahwa dia sudah tinggal 10 tahun di Jakarta. Kalau dia sudah punya pekerjaan yang baik, kita kasih KTP DKI. Nggak masalah," ungkapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea menuturkan pihaknya akan menyebarluaskan informasi kepada pemudik agar tidak membawa kerabat keluarga saat kembali ke Jakarta pasca perayaan Idul Fitri 1434 H.
"Kita saat ini lebih mengintensifkan pendekatan kepada warga melalui imbauan dengan berbagai informasi melalui pamflet, selebaran maupun spanduk agar tidak mengajak sanak saudara mengadu nasib di Jakarta," tuturnya.
Sumber: http://www.kabar24.com/megapolitan/read/20130731/58/197291/ahok-orang-daerah-bisa-ke-jakarta-ini-syaratnya#sthash.uC8SN1dc.dpuf
Dengan demikian tak menjadi beban dan penganggurang di Ibu Kota. Pasalnya, menurut Ahok, banyak pendatang baru tak memiliki keahlian dan rencana yang jelas, sehingga menjadi pengangguran.
"Kita tidak melarang orang dari daerah lain datang ke Jakarta. Tetapi harus memiliki keahlian dan pekerjaan. Kalau tidak memiliki pekerjaan, jangan datang ke Jakarta," kata Basuki T Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta saat menjadi memimpin Apel Siaga Pengendalian Arus Mudik dan Balik Idulfitri 1434 Hijriah di Monas, Jakarta Pusat, Rabu (31/7).
Sebab, kata Ahok, jika tidak memiliki pekerjaan pasti, maka keberaadaan warga pendatang akan merepotkan kerabat atau saudara yang tinggal di Jakarta.
"Ya pasti numpang di tempat saudara dong. Kalau tidak punya uang, kan jadi merepotkan keluarga. Nah kalau merepotkan, pasti kamu dipulangin. Jadi ngapain kita habisikan duit cuma buat OYK (Operasi Yustisi Kependudukan) saja," tutur mantan Bupati Belitung Timur tersebut.
Dikatakan , Pemprov DKI akan mengganti pelaksanaan Operasi Yustisi Kependudukan (OYK) menjadi Operasi Bina Kependudukan (Biduk). Operasi Biduk digelar untuk membantu warga yang belum memiliki KTP, tapi telah memiliki pekerjaan tetap di Ibu Kota.
"Kalau sudah 10 tahun, pasti dia punya bukti dari tetangga bahwa dia sudah tinggal 10 tahun di Jakarta. Kalau dia sudah punya pekerjaan yang baik, kita kasih KTP DKI. Nggak masalah," ungkapnya.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta, Purba Hutapea menuturkan pihaknya akan menyebarluaskan informasi kepada pemudik agar tidak membawa kerabat keluarga saat kembali ke Jakarta pasca perayaan Idul Fitri 1434 H.
"Kita saat ini lebih mengintensifkan pendekatan kepada warga melalui imbauan dengan berbagai informasi melalui pamflet, selebaran maupun spanduk agar tidak mengajak sanak saudara mengadu nasib di Jakarta," tuturnya.
Sumber: http://www.kabar24.com/megapolitan/read/20130731/58/197291/ahok-orang-daerah-bisa-ke-jakarta-ini-syaratnya#sthash.uC8SN1dc.dpuf