Kombes Rikwanto selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya menuturkan, pihak penyidik telah menetapkan Abdul Qodir Jaelani (Dul) sebagai tersangka atas kasus kecelakaan di Tol Jagorawi, Minggu 8 September dinihari.
Itu diperoleh setelah hasil olah TKP tim di lapangan, kendaraan yang dikendarain Dul kehilangan kendali.
“Kepada Dul sekarang sudah jadi tersangka, karena memang yang mengemudikan Abdul Qodir mobil tersebut dalam olah TKP membatas pembatas jalan. Kehilangan kendali dan menabrak,” ungkap Rikwanto ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (9/9/2013)
Rikwanto juga menegaskan, sesuai dengan Undang-Undang Pelaku Pidana tidak dapat dilimpahkan, meski Dul saat ini masih di bawah umur. Dul dijerat pasal 310 ayat 3 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
“Dalam UU Lalu Lintas, dan UU Pidana tidak ada pidana yang dilimpahkan ke orang lain, tetap yang bertanggung jawab yang pelaku,” tandasnya.
Abdul Qodir Jaelani yang mengemudi Mitsubishi Lancer B 80S AL, terlibat kecelakaan di Tol Jagorawi KM 8/200, Jakarta Timur, dengan mobil Grand Max B 1349 TFN. Akibatnya, enam orang tewas, dan sembilan orang mengalami luka-luka dalam kejadian tersebut.
Sumber: http://www.rancahpost.com/2013097031/polri-tetapkan-dul-ahmad-dhani-sebagai-tersangka/