Rabu, 14 Agustus 2013

Ketangkep.!! Karena Nekat Jualan di Jalan, 7 PKL Tanah Abang Disidang

PKL Tanah Abang yang terus 'ngeyel' berdagang di jalan disidang. 7 Orang disidang pada hari ini.

"Hari ini kita amankan 7 orang," ujar Wakil Lurah Kebon Kacang, Suherman, di Kantor Kelurahan Kebon Kacang, Jl Mas Mansyur, Jakarta Pusat, Kamis (15/8/2013).


Menurut Herman, PKL tersebut ditangkap saat berjualan di Jalan Kebon Kacang. Mereka merupakan penjual buah-buahan, gado-gado, gorengan dan penjual rokok.

Di tempat yang sama, Kasie Operasi dan Penegakan Hukum Satpol PP Jakpus, J Situmorang, menyatakan, PKL yang melanggar merupakan pedagang permanen. Meski demikian, PKL non permanen juga turut ditangkap. Barang dagangan milik PKL dibawa oleh Satpol PP ke Kecamatan Tanah Abang.

"Nanti akan dibawa ke Cakung (gudang Satpol PP)," kata Situmorang.

Barang tersebut nantinya dapat diambil kembali oleh PKL setelah ada putusan dari pengadilan.

Sidang tindak pidana ringan (tipiring) dibuka sejak Senin (12/8/2013). Sidang dilaksanakan di tenda sementara berukuran sekitar 4x5 meter. Tenda tersebut terletak di halaman Kantor Kelurahan Kebon Kacang. Sidang terbuka untuk umum dan berbarengan dengan sidang operasi yustisi.

"Tim sidang dari Pengadilan Jakarta Pusat," ujarnya.

Sumber: http://news.detik.com/read/2013/08/15/121743/2330508/10/kena-7-pkl-tanah-abang-disidang-karena-nekat-jualan-di-jalan?9911012
Powered by Blogger